Breaking News

Cara Mengurus Skck 2015

Cara mengurus SKCK 2015 sangat mudah. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan dan tanda bukti pembayaran.

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara mengurus SKCK tahun 2015? Anda berada di tempat yang tepat! Artikel ini akan memberikan instruksi detail tentang bagaimana cara mengurus SKCK dengan mudah dan cepat. Tanpa perlu khawatir lagi, mari kita mulai langkah-langkahnya.

Cara Mengurus SKCK 2015

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini seringkali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan atau untuk keperluan administrasi lainnya.

1. Persyaratan

Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)

2. Pendaftaran

Langkah pertama dalam mengurus SKCK adalah mendaftar di Polsek terdekat. Datang ke Polsek pada jam kerja dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran untuk diisi. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan jelas agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar.

3. Verifikasi Data

Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi data yang telah diisi. Petugas akan memeriksa kesesuaian data pada KTP dan pas foto yang dibawa. Jika data sudah diverifikasi, maka petugas akan memberikan tanda tangan dan stempel pada formulir pendaftaran dan memberikan nomor antrian.

4. Pengambilan Sidik Jari

Setelah mendapatkan nomor antrian, petugas akan memanggil untuk dilakukan pengambilan sidik jari. Pastikan tangan dalam keadaan bersih dan kering agar sidik jari dapat terbaca dengan baik. Setelah itu, petugas akan memberikan bukti pengambilan sidik jari yang harus disimpan dengan baik.

5. Proses Penyusunan SKCK

Setelah seluruh proses selesai dilakukan, SKCK akan disusun oleh petugas yang bertanggung jawab. Proses penyusunan SKCK ini memerlukan waktu beberapa hari dan akan diberikan pada saat selesai. Pastikan untuk mengambil SKCK pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga  Cara Mengurus E Tilang

6. Biaya

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengurus SKCK. Namun, jika memerlukan fotokopi SKCK maka akan dikenakan biaya fotokopi sebesar Rp. 2.000,- per lembar.

7. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK selesai disusun, pemohon harus datang lagi ke Polsek untuk mengambilnya. Pastikan membawa bukti pengambilan sidik jari dan formulir pendaftaran yang telah ditandatangani dan distempel petugas. SKCK yang telah selesai disusun berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

8. Mengajukan Keberatan

Jika terdapat kesalahan pada SKCK yang diterbitkan, pemohon dapat mengajukan keberatan. Caranya adalah dengan mengajukan surat keberatan ke Kepala Kepolisian setempat dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.

9. Mengurus SKCK Online

Kini, mengurus SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kepolisian. Namun, untuk mengurus SKCK online tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang ada.

10. Kesimpulan

Mengurus SKCK tidaklah sulit jika semua persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Pastikan untuk mengurus SKCK dengan sebaik mungkin karena dokumen ini seringkali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan.

Cara Mengurus SKCK 2015

Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2015, penting untuk mengetahui prosedur yang harus diikuti agar pengajuan SKCK dapat berjalan lancar. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Persyaratan SKCK

Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memiliki dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Permohonan SKCK.

2. Panggilan ke Polresta terdekat

Hubungi Polresta terdekat untuk mengetahui waktu dan tempat pelayanan SKCK. Pastikan Anda memiliki informasi yang tepat dan akurat mengenai jadwal pelayanan SKCK.

3. Datang ke Polresta

Datang ke Polresta pada waktu yang telah dijadwalkan dan bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen persyaratan tersebut.

4. Mengisi formulir

Mengisi formulir permohonan SKCK dengan jelas dan benar. Usahakan tidak ada kesalahan dalam pengisian form tersebut, karena hal ini dapat mempengaruhi proses pengajuan SKCK Anda.

5. Melakukan pembayaran

Setelah pengisian formulir, bayar biaya administrasi untuk membuat SKCK. Pastikan Anda membayar biaya administrasi sesuai dengan yang telah ditentukan oleh petugas.

6. Fotokopi dokumen

Membuat fotokopi dokumen persyaratan dan menyerahkannya ke petugas. Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk diperiksa oleh petugas.

Baca Juga  Tata Cara Mengurus Skck

7. Pengambilan sidik jari

Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto untuk proses pengajuan SKCK. Pastikan Anda melakukan proses ini dengan benar dan tidak ada kesalahan dalam pengambilan sidik jari dan foto.

8. Proses pemeriksaan dan verifikasi data

Setelah sidik jari dan foto selesai diambil, data Anda akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak keamanan setempat. Pastikan data yang Anda berikan sudah benar dan akurat.

9. Menunggu hasil pemeriksaan

Menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi data yang dilakukan oleh pihak keamanan. Jika lolos verifikasi data, SKCK akan segera diberikan. Namun, jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, maka proses pengajuan SKCK dapat ditunda atau bahkan ditolak.

10. Pengambilan SKCK

Saat SKCK selesai diterbitkan, lakukan pengambilan dengan membawa surat pengantar dari petugas dan dokumen asli persyaratan lainnya. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk pengambilan SKCK.

Demikian cara mengurus SKCK 2015 yang perlu Anda ketahui. Dalam hal ini, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pengajuan SKCK bisa berjalan lancar. Semoga bermanfaat!

Cara Mengurus SKCK 2015

Jika Anda ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2015, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buat janji temu dengan kantor polisi terdekat. Pastikan membawa KTP asli, fotokopi KTP, dan pas foto terbaru.
  2. Datanglah tepat waktu ke kantor polisi sesuai dengan janji temu yang telah Anda buat. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang telah disebutkan.
  3. Setelah tiba di kantor polisi, ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  4. Saat dipanggil, serahkan dokumen-dokumen yang diminta dan berikan sidik jari Anda.
  5. Tunggu proses penerbitan SKCK selesai. Biasanya pengambilan SKCK dapat dilakukan dalam waktu beberapa hari.

Point of View tentang Cara Mengurus SKCK 2015:

Saya sangat menyarankan Anda untuk mengurus SKCK secara resmi dan sah di kantor polisi terdekat. Proses pengurusan SKCK cukup mudah dan tidak memakan waktu lama jika persyaratan yang diminta sudah lengkap.

Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar. Jangan lupa juga untuk selalu bersikap sopan dan mengikuti petunjuk dari petugas kepolisian.

Dengan memiliki SKCK yang resmi dan sah, Anda dapat memperoleh kepercayaan dari pihak-pihak yang memerlukan SKCK sebagai syarat untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus surat izin mengemudi.

Baca Juga  Cara Mengurus Stnk Hilang Tidak Ada Fotocopy

Halo para pembaca setia blog kami, terima kasih sudah membaca artikel kami tentang cara mengurus SKCK 2015. Semoga informasi yang kami berikan dapat membantu dan memudahkan kalian dalam mengurus SKCK. Kami memahami bahwa proses pengurusan SKCK bisa memakan waktu dan energi yang cukup banyak, namun dengan mengikuti instruksi yang kami berikan, diharapkan kalian dapat menyelesaikan proses tersebut dengan cepat dan mudah.

Seperti yang telah kami bahas sebelumnya, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus kalian siapkan sebelum mengurus SKCK. Pastikan kalian mempersiapkan semuanya dengan baik dan benar agar proses pengurusan tidak terhambat atau tertunda. Selain itu, kami juga menyarankan kalian untuk datang ke kantor kepolisian dengan membawa perlengkapan dan pakaian yang rapi dan sopan. Hal ini bisa meningkatkan kesan positif pada petugas kepolisian dan memudahkan proses verifikasi data kalian.

Selain itu, kami ingin mengingatkan kalian untuk selalu jujur dalam memberikan informasi dan data pada petugas kepolisian. Jangan mencoba untuk menyembunyikan atau memalsukan data karena hal ini bisa berakibat buruk pada proses pengurusan dan juga bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Setelah proses pengurusan selesai, pastikan kalian merawat SKCK dengan baik dan membawanya saat bepergian atau melakukan kegiatan yang membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian.

Sekali lagi, terima kasih atas kunjungan kalian di blog kami. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan dapat membantu kalian dalam mengurus SKCK 2015. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya!

Video Cara Mengurus Skck 2015

Visit Video

People also ask tentang Cara Mengurus SKCK 2015:

  1. Bagaimana cara mengurus SKCK tahun 2015?
  2. Jawab: Untuk mengurus SKCK tahun 2015, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
    1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti KTP, foto copy KK, surat lamaran kerja, dan pas foto 3×4.
    2. Datang ke kantor polisi yang memiliki layanan penerbitan SKCK.
    3. Isi formulir pendaftaran dan serahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan.
    4. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK.
    5. Tunggu proses verifikasi dan cetak SKCK.

  3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK?
  4. Jawab: Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK tergantung dari kecepatan proses verifikasi dan sistem pelayanan di kantor polisi. Namun, biasanya proses pengurusan SKCK memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

  5. Apa saja persyaratan untuk mengurus SKCK tahun 2015?
  6. Jawab: Persyaratan untuk mengurus SKCK tahun 2015 antara lain:
    1. Berkas-berkas yang diperlukan seperti KTP, foto copy KK, surat lamaran kerja, dan pas foto 3×4.
    2. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum pidana.
    3. Sudah berusia minimal 17 tahun.

  7. Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus SKCK tahun 2015?
  8. Jawab: Biaya pengurusan SKCK tahun 2015 bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, biasanya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.