Breaking News

Cara Mengurus Formulir A5 Pilpres 2019

Cara mengurus formulir A5 Pilpres 2019 mudah dan cepat. Isi formulir dengan benar, lengkap, dan jangan lupa tandatangan. Simak panduannya di sini!

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum Presiden 2019, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mengurus formulir A5. Formulir ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi agar dapat mencoblos calon presiden dan wakil presiden pada hari pencoblosan nanti. Namun, mengurus formulir A5 tidaklah sulit jika dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Untuk itu, berikut adalah beberapa cara mudah dalam mengurus formulir A5 Pilpres 2019 yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat.

Pendahuluan

Formulir A5 adalah formulir yang digunakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2019. Formulir ini harus diurus dengan benar agar tidak terjadi masalah pada saat pemilihan. Berikut adalah cara mengurus formulir A5 pilpres 2019.

1. Persyaratan

Sebelum mengurus formulir A5, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pilpres 2019. Syaratnya adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat, dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.

2. Mengisi Formulir

Unduh formulir A5 dari website KPU atau ambil langsung di kantor KPU terdekat. Isilah formulir sesuai dengan petunjuk yang ada pada formulir tersebut. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian formulir.

2.1 Mengisi Identitas Diri

Isilah identitas diri Anda dengan jelas dan benar, seperti nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon.

2.2 Mengisi Data Pendidikan

Isilah data pendidikan Anda dengan jelas dan benar, seperti nama sekolah, tahun lulus, dan jurusan.

2.3 Mengisi Data Pekerjaan

Isilah data pekerjaan Anda dengan jelas dan benar, seperti nama perusahaan/tempat bekerja, jabatan, dan alamat.

2.4 Mengisi Data Partai Politik

Isilah data partai politik yang Anda wakili dengan jelas dan benar, seperti nama partai politik, nomor urut partai politik, dan logo partai politik.

3. Melampirkan Dokumen

Setelah mengisi formulir A5, lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.

4. Mendaftarkan DirI

Setelah formulir dan dokumen pendukung lengkap, mendaftarkan diri ke kantor KPU terdekat dengan membawa formulir dan dokumen pendukung. Daftarlah sesuai dengan wilayah yang ditentukan oleh KPU.

4.1 Biaya Pendaftaran

Setiap pasangan calon wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1 miliar. Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui transfer bank atau membawa uang tunai langsung ke kantor KPU.

5. Verifikasi Data

Setelah mendaftarkan diri, KPU akan memverifikasi data yang telah diisi pada formulir A5 dan dokumen pendukung yang telah diserahkan. Jika ada kesalahan atau dokumen yang kurang, KPU akan memberikan waktu untuk memperbaiki.

6. Penetapan Pasangan Calon

Setelah melalui tahap verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada pilpres 2019.

6.1 Kampanye

Setelah ditetapkan, pasangan calon dapat melakukan kampanye sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

7. Pemilihan Umum

Pemilihan umum dilakukan secara serentak pada tanggal 17 April 2019 di seluruh wilayah Indonesia. Pemilihan dilakukan dengan sistem suara terbanyak.

Kesimpulan

Mengurus formulir A5 pilpres 2019 tidaklah sulit jika dilakukan dengan benar dan sesuai dengan petunjuk. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung. Setelah mendaftar, pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus formulir A5 pilpres 2019.

Cara Mengurus Formulir A5 Pilpres 2019

Sebelum memulai proses pengurusan Formulir A5 Pilpres 2019, ada baiknya jika Anda memahami pentingnya formulir ini untuk menghindari kesalahan dalam pengisian. Formulir A5 merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang ingin memberikan dukungan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Langkah 1: Mendownload Formulir A5

Pertama-tama, kunjungi situs resmi KPU di kpu.go.id untuk mendownload formulir A5 Pilpres 2019. Pastikan Anda mendownload formulir yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.

Langkah 2: Mengisi Data Diri dengan Benar

Isi data diri dengan benar seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat lengkap, pekerjaan, dan lain-lain. Pastikan Anda tidak membuat kesalahan dalam penulisan data diri karena hal ini dapat mempengaruhi sah atau tidaknya formulir yang Anda ajukan.

Langkah 3: Mengisi Data Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pastikan Anda mengisi data pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai dengan nomor urut yang sudah ditentukan oleh KPU. Jangan lupa untuk mengecek kembali data yang telah diisi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan formulir.

Langkah 4: Menandatangani Formulir A5

Setelah mengisi seluruh bagian formulir, jangan lupa untuk menandatanganinya dengan tinta hitam di bagian bawah formulir. Pastikan tanda tangan yang Anda berikan sesuai dengan tanda tangan pada KTP Anda.

Langkah 5: Melengkapi Berkas Pendukung

Bersamaan dengan formulir A5, pastikan Anda melengkapi berkas pendukung seperti fotokopi KTP, surat pernyataan dukungan, dan lain-lain. Pastikan semua dokumen yang dilampirkan dalam keadaan utuh dan benar.

Langkah 6: Mengajukan Formulir A5 ke KPU

Setelah selesai mengisi formulir dan melengkapi berkas pendukung, ajukan formulir A5 ke KPU untuk diproses. Pastikan Anda datang pada jam kerja yang sudah ditentukan dan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Langkah 7: Memastikan Kelengkapan Dokumen

Pastikan Anda memastikan kelengkapan dokumen dan formulir sebelum menyerahkannya ke KPU untuk menghindari kesalahan dalam pengajuan. Jangan lupa untuk mengecek kembali semua dokumen yang telah disiapkan agar tidak ada yang terlewatkan.

Langkah 8: Mengecek Status Pengajuan

Setelah mengajukan formulir A5, Anda dapat memeriksa status pengajuan melalui situs resmi KPU untuk memastikan apakah formulir sudah diterima atau belum. Jika ada kesalahan dalam pengajuan, segera lakukan perbaikan untuk menghindari terjadinya penolakan.

Langkah 9: Menerima SK Dukungan

Jika formulir A5 Anda dinyatakan sah, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) dukungan yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa Anda sudah mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pastikan Anda menyimpan SK dukungan dengan baik untuk keperluan selanjutnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus formulir A5 Pilpres 2019 dengan mudah dan benar. Pastikan Anda melakukan semua proses dengan teliti dan tidak terburu-buru agar hasil yang didapat sesuai dengan harapan. Selamat mencobanya!

Cara Mengurus Formulir A5 Pilpres 2019

Formulir A5 adalah formulir yang digunakan untuk mendaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Berikut ini adalah cara mengurus Formulir A5 Pilpres 2019:

  1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Keterangan Pindah (jika Anda pindah domisili)
  2. Datang ke kantor Kecamatan atau Kelurahan terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan.
  3. Minta petugas untuk memberikan Formulir A5 Pilpres 2019. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  4. Setelah mengisi formulir, serahkan kembali ke petugas bersama dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  5. Petugas akan memeriksa persyaratan dan formulir yang telah diisi. Jika semua persyaratan terpenuhi, petugas akan menandatangani dan mencap formulir A5 sebagai tanda bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres 2019.

Point of view tentang Cara Mengurus Formulir A5 Pilpres 2019

Jika Anda ingin menggunakan hak pilih Anda pada Pilpres 2019, maka Anda harus mengurus Formulir A5 terlebih dahulu. Hal ini sangat penting karena tanpa formulir tersebut, Anda tidak bisa memilih.

Dalam mengurus Formulir A5 Pilpres 2019, Anda harus memperhatikan beberapa hal agar prosesnya berjalan lancar. Pertama-tama, pastikan Anda membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK. Selain itu, jika Anda pindah domisili, jangan lupa untuk membawa Surat Keterangan Pindah.

Kedua, pastikan Anda datang ke kantor Kecamatan atau Kelurahan terdekat. Jangan lupa untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Setelah itu, serahkan kembali formulir bersama dengan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas.

Terakhir, tunggu hingga petugas selesai memeriksa formulir dan persyaratan Anda. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan tanda bahwa Anda sudah resmi terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres 2019. Dengan mengurus Formulir A5 dengan baik, Anda dapat menggunakan hak pilih Anda dengan lancar pada Pilpres 2019.

Terima kasih telah membaca artikel ini tentang cara mengurus formulir A5 Pilpres 2019. Semoga informasi yang disajikan dapat membantu Anda dalam proses pengurusan formulir tersebut.

Untuk mengurus formulir A5 Pilpres 2019, pastikan Anda memiliki persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jangan lupa untuk mengisi formulir dengan benar dan teliti agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi nantinya.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam mengurus formulir A5 Pilpres 2019, jangan ragu untuk menghubungi pihak yang berwenang atau instansi terkait. Semoga sukses dalam proses pengurusan formulir A5 Pilpres 2019 dan selamat menggunakan hak pilih Anda di hari pemilihan nanti.

Video Cara Mengurus Formulir A5 Pilpres 2019

Visit Video

People Also Ask about Cara Mengurus Formulir A5 Pilpres 2019:

  1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus formulir A5 Pilpres 2019?

    Answer: Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus formulir A5 Pilpres 2019 tergantung pada prosedur di masing-masing KPU provinsi atau kabupaten/kota. Namun, umumnya proses pengurusan formulir tersebut dapat selesai dalam waktu satu hari.

  2. Apa saja persyaratan untuk mengurus formulir A5 Pilpres 2019?

    Answer: Persyaratan untuk mengurus formulir A5 Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:

    • Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih
    • Mempunyai hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS
    • Membawa e-KTP atau KTP asli dan fotokopi
  3. Bagaimana cara mengisi formulir A5 Pilpres 2019?

    Answer: Cara mengisi formulir A5 Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:

    1. Isikan nama lengkap sesuai dengan e-KTP/KTP
    2. Isikan nomor identitas (NIK) yang tertera pada e-KTP/KTP
    3. Isikan alamat tempat tinggal sesuai dengan e-KTP/KTP
    4. Isikan nomor telepon yang dapat dihubungi
    5. Tandatangani formulir A5 di hadapan petugas KPU
  4. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengurus formulir A5 Pilpres 2019?

    Answer: Tidak ada biaya yang harus dibayar untuk mengurus formulir A5 Pilpres 2019. Pengurusan formulir tersebut gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

  5. Dimana tempat mengurus formulir A5 Pilpres 2019?

    Answer: Tempat mengurus formulir A5 Pilpres 2019 adalah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau kabupaten/kota terdekat dari tempat tinggal pemilih.