Breaking News

Apakah pemisahan kekuasaan saat ini masih relevan untuk digunakan

Apakah pemisahan kekuasaan saat ini masih relevan untuk digunakan

Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, karena Indonesia merupakan negara yang kedaulatan tertingginya berada pada rakyat. Sehingga, segala jenis penjalanan pemerintahan— baik dari sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus sesuai dengan keinginan rakyat

Pertanyaan Baru di PPKn


Bagaimana cara mengukur wawasan nusantara seseorang

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”


Jelaskan teorinya Jeremy Bentham terkait dengan kemanfaatan/utilitiarisme.

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

Teori utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (juga John Stuart Mill dan Rudolf von Jhering) adalah bentuk reaksi terhadap konsepsi hukum alam pada abad ke delapan belas dan sembilan belas. Bentham mengecam konsepsi hukum alam, karena menganggap bahwa hukum alam tidak kabur dan tidak tetap


Apakah pemisahan kekuasaan saat ini masih relevan untuk digunakan

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, karena Indonesia merupakan negara yang kedaulatan tertingginya berada pada rakyat. Sehingga, segala jenis penjalanan pemerintahan— baik dari sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus sesuai dengan keinginan rakyat

Baca Juga  Plis jawab besok di kumpul


Jelaskan perbedaan konsep demokrasi pancasila dengan demokrasi liberal terkait dengan sila pertama Pancasila, dan kemukakan contohnya.

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

Demokrasi Liberal: Kepentingan serta hak warga negara lebih diutamakan dibanding kepentingan negara. Demokrasi Pancasila: Dalam menjalankan kegiatan ketatanegaraan harus berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila.