Breaking News

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ham berat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan ham berat

Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

Yang dimaksud dengan HAM berat ialah pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penjelasan:

Mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam UU 26/2000 yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pertanyaan Baru di PPKn


Para murid memecah roti dan berdoa untuk mengenang …. ajaran, wafat, dan kemuliaan Tuhan Yesus
sengsara, wafat, dan kebangkitan Tuhan Yesus
kelahiran, sengsara, dan wafat Tuhan Yesus
kelahiran, sengsara, dan kemuliaan Tuhan Yesus

PPKn, Sekolah Dasar

Jawaban:

Untuk mengenang kebangkitan Tuhan yesus

Penjelasan:

maaf kalo salah


Apa pengaruh budaya negatif terhadap bisnis internasional berikan contohnya​

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Baca Juga  Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. pentingnya dasar bagi suatu negara adalah untuk

Jawaban:

Dampak Negatif dari Perdagangan Internasional

1. Produk lokal asli buatan dalam negeri mengalami penurunan penjualan


Pada kehidupan sehari-hari sering terjadi adanya pelanggaran HAM baik pelanggaran ringan hingga pelanggaran HAM yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat pelanggaran HAM yang sifatnya ringan yang sering dijumpai dalam kehidupan manusia misalnya terjadinya diskriminasi dalam kehidupan sosial seseorang hal tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan yang dimiliki oleh seseorang yang hidup baik adanya perbedaan ras agama Suku etnik perbedaan warna kulit status sosial seseorang Seperti kaya dan miskin dan sebagainya diskriminasi ataupun pelanggaran HAM baik ringan maupun berat tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja apa saja yang saudara ketahui tentang pelanggaran HAM berat​.

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

Yang saya ketahui tentang pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penjelasan:

Dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan

pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (system discrimination).

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Pengadilan : HAM didefinisikan sebagai pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan

genosida dan kejahatan terhadap komunitas dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Yang dimaksud dengan kejahatan genosida menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Baca Juga  Menumbuhkan Cinta tanah air dapat dilakukan dengan cara...


Ciri-ciri periode modern sejarah kebudayaan islam dalam buku harun nasution

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Periodesasi sejarah kebudayaan Islam dibagi menjadi 3 oleh Harun Nasution, yaitu:

Periode Abad Klasik, antara tahun 650 sampai 1250 Masehi. Pada periode ini islam digambarkan berada pada kondisi kejayaan dimana pusat peradaban adalah dunia islam termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan segala aspeknya. Pada masa ini, umat islam dinilai benar-benar konsekuen dalam menjalankan ajaran Quran termasuk penggunaan akal sehingga ilmu berkembang pesat

Periode Abad Pertengahan, antara tahun 1250 Masehi sampai 1800 Masehi.  Pada periode ini, kejayaan islam dinilai sudah meredup dan dianggap sebagai kemunduran signifikan. Penyebab kemunduran ini antara lain adalah karena ulama sudah tidak memiliki keberanian melakukan ijtihad, penggunaan akal dianggap sudah bukan lagi hal yang penting, ulama banyak bergantung pada penguasa dan lain sebagainya.

Periode Abad Modern, antara tahun 1800 sampai saat ini. Pada periode ini, dunia islam dinilai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan setelah mengalami kemunduran pada periode sebelumnya. Kesadaran untuk bangkit pada periode ini turut disebabkan kebangkitan bangsa Eropa yang menguasai dunia termsuk islam di dalamnya.


Plis jawab besok di kumpul​

PPKn, Sekolah Dasar

2. Arti penting kerja sama

1. Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.

2. Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.

3. Kerja sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.

4. Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.

5. Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.

Baca Juga  5. Berikut ini yang merupakan salah satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial di

6. Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.

3. Penyebab Keberagaman Masyarakat di Indonesia

1. Letak strategis wilayah Indonesia.

2. Kondisi negara yang berbentuk kepulauan.

3. Perbedaan kondisi alam.

4. Penerimaan masyarakat terhadap perubahan.

5. Keadaan transportasi dan komunikasi.

4. Perlawanan Rakyat Tanah Batak

a. Masa Perjuangan

Masa perjuangan Rakyat Tanah Batak dilakukan disaat tahun 1870 dan kemudian berakhir ditahun 1907.

b. Perjuangan Melawan

Pada masa perjuangan yang dilakukan oleh rakyat tanah batak sendiri adalah sebuah bentuk dari perjuangan dimana untuk melawan atas sebuah tindakan tentara yang berasal dari Belanda yang dimana mereka berusaha untuk melakukan kegiatan pemecahbelahan pada sebuah kerajaan di daerah tanah Batak, Indonesia yang dimana mereka menggunakan sebuah teknik yang disebut devide at impera.

c. Ringkasan Perjuangan

Beladan melakukan sebuah serangan yang dilakukan ke daerah yang disebut dengan Tapanuli, tetapi serangan yang dilakukan oleh Belanda tersebut dapat dihalang dan kemudian digagalkan oleh rakyat setempat.

– Rakyat Tanah Batak kemudian melakukan penyerangan terhadap Belanda yang dilakukan oleh masyarakat setempat didaerah Silindung Humang dan juga di daerah Tobe Hulbung

– Rakyat Tanah Batak kemudian melakukan penyerangan terhadap Belanda yang dilakukan oleh masyarakat setempat didaerah Tana Gayo dan juga di daerah Danau Toba

Rakyat Tanah Batak kemudian melakukan penyerangan terhadap Belanda yang dilakukan oleh masyarakat setempat didaerah pusat yang berada di daerah Sisingamangaraja di wilayah Fak-Fak

Hal lainnya yang membangkitkan semangat perjuangan adalah dikarenakan gugurnya Sisingamangajara yang kemudian dilakukan pemakaman dan makan tersebut yang sebelumnya berada di Terutung lalu dilakukan pemindahan makam ke daerah Balig.

5. Pengertian

a. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.

b. Daerah Otonom

Daerah otonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut

c. Desentralisasi

Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri

d. dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.