Breaking News

Jelaskan landasan kerja sama internasional bangsa Indonesia!

Jelaskan landasan kerja sama internasional bangsa Indonesia!

Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

a. Landasan idiil :Pancasila

b. Landasan konstitusional :UUD 1945

c. Landasan operasional : Tap MP

Penjelasan:

semoga membantu ☺️

Jawaban:

Dalam menjalankan Hubungan Internasional, Indonesia memiliki 3 Landasan Hubungan Internasional yang selalu dijadikan acuan. 3 Landasan Hubungan Internasional tersebut adalah:

1. Landasan Idiil : Pancasila (Sila II)

2. Landasan Konstitusional : UUD 1945 (Pembukaan alinea I dan IV)

3. Landasan Operasional : GBHN

Penjelasan:

1. Landasan Idiil

Landasan idiil merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia adalah pancasila. Landasan Idiil hubungan internasional indonesia adalah Pancasila sila kedua, yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama dengan sesama manusia).

2. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional merupakan landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan / undang-undang dasar suatu negara. Landasan Konstitusional hubungan internasional indonesia adalah UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).

Pembukaan UUD 1945 alenia 1 “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 13 yang berbunyi:

  • Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi:
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Baca Juga  1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah indonesia

3. Landasan Operasional

Landasan Operasional merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia yaitu sebagai berikut:

Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No. IV/MPR/1999) misi hubungan luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

  • Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
  • Keputusan / Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
  • Kebijakan / peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Sebuah hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional ialah orang atau lembaga/badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional.

Pertanyaan Baru di PPKn


Dampak dari kekosongan kekuasaan di Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1945​

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

Kekosongan kekuasaan di indonesia pada tanggal 15 Agustus 1945 disebabkan karena Jepang sudah menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, namun pasukan Sekutu belum datang ke Indonesia untuk mengambil alih kekuasaan.

Baca Juga  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"" merupakan bunyi dari pasal...

Jawaban:

Kekosongan kekuasaan di indonesia pada tanggal 15 Agustus 1945 disebabkan karena Jepang sudah menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, namun pasukan Sekutu belum datang ke Indonesia untuk mengambil alih kekuasaan. Sehingga saat itu di Indonesia tidak ada pemerintahan yang berkuasa.

Pembahasan :

Setelah serangkaian kekalahan Jepang dalam pertempuran Perang Dunia II yang diikuti oleh pemboman Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945, pemerintahan Jepang melihat bahwa mereka tidak bisa lagi menghindari kekalahan dari pasukan Sekutu.

Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 1945, Kaisar Hirohito membacakan pernyataan bahwa Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu. Menyerahnya Jepang ini menyebabkan vacuum of power” atau kekosongan kekuasaan, sebab meski Jepang menyerah kepada Sekutu, pasukan Sekutu sendiri belum ada di sebagian besar wilayah Indonesia untuk mengambil alih kekuasaan.

Sutan Syahrir, yang mendengar berita ini mengambil kesimpulan bahwa Indonesia harus memproklamasikan kemerdekaanya segera, untuk menghindari, untuk menghindari “vacuum of power” atau kekosongan kekuasaan yang lama. Ia juga melihat hal ini sebagai kesempatan untuk memerdekakan Indonesia, sebelum pasukan Sekutu datang dan mengambil alih kekuasaan.

Menurut rencana, proklamasi akan dilakukan pada tanggal 24 September 1945, sesuai dengan keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk oleh Jepang. Namun, Sutan Sjahrir berpendapat bahwa proklamasi harus dilakukan segera, agar tidak dianggap hadiah dari Jepang, karena PPKI adalah badan bentukan Jepang.

Sutan Sjahrir meminta agar Sukarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan. Namun Sukarno dan Hatta menolak usul ini.Akhirnya, para pemuda membawa Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok (Peristiwa Regasdengklok), dan meminta Soekarno dan Hatta bersedia menyatakan Proklamasi Kemerdekaan.

Setelah Ahmad Subarjo datang dan memastikan bahwa kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pemuda bersedia melepaskan Soekarno dan Hatta beserta rombongannya untuk kembali ke Jakarta.

Akhirnya, proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, yang saat ini dinamakan Jalan Proklamasi.Tempat ini merupakan kediaman Ir Sukarno.


4. Apa yang dimaksud nasionalisme dan patriotisme? Berikan contoh sikap nasionalisme/patriotisme. Mapel : PKN
Kelas : 7

tolong bantu ya​

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Nasionalisme adalah suatu perasaan cinta kepada tanah air yang sangat berlebihan sehingga menganggap bangsa lain itu rendah, sedangkan Patriotisme merupakan sikap rela berkorban demi tanah air

contoh: Nasionalisme:Menjaga nama baik Negara, Memakai Pakaian Adat, Bangga sebagai WNI(Warga Negara Indonesia)

Patriotisme: Menjaga Lingkungan Daerah, Menerapkan Sikap Pancasila, membaca/menonton tentang pahlawan nasional

Jawaban:

Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. contoh: mencintai produk dalam negeri.


Rangkum rangkuman masa orde lama(1959-1966)
pliss bantu gue kak ​

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

Sejarah Indonesia (1965–1966) adalah masa Transisi ke Orde Baru, masa di mana pergolakan politik terjadi di Indonesia di pertengahan 1960-an, digulingkannya presiden pertama Indonesia, Soekarno setelah 21 tahun menjabat.

Soekarno yang telah lemah secara politik kemudian dikalahkan dan dipaksa untuk mentransfer kekuatan kunci politik dan militer Indonesia pada Jenderal Soeharto, yang telah menjadi kepala angkatan bersenjata Indonesia.

Berlawanan dengan teriakan nasionalisme, retorika revolusi nasional, dan kegagalan-kegagalan ekonomi yang merupakan ciri awal 1960-an di bawah Soekarno, pemerintahan “Orde Baru” Soeharto yang pro-Barat menstabilkan ekonomi dan menciptakan pemerintahan pusat yang kuat.


A. apa pendapatmu tentang sikap para warga tergadap keberadaan ternak itik pak amat? b. apa yang sebaliknya dilakukan ayah roni dan roni dalam menghadapi masalah warga setempat?

#bantu jawab besok kumpulin​

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

a. warga setempat memang boleh mengeluhkan atas permasalahan tersebut tetapi warga juga jangan sampai nantinya merugikan pak amat apalagi ternak itik menjadi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

b. sebaiknya ayah roni mengadakan pertemuan antara pak amat dengan warga untuk dilakukan musyawarah. karena musyawarah adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. apakah akan dicarikan jalan alternatif agar tidak melewati rumah warga sehingga tidak mengganggu, atau memindahkan kandang didekat sawah sehingga tidak melewati rumah warga.

Penjelasan:

musyawarah adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. musyawarah adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah karena dilakukan tanpa adanya kekerasan musyawarah menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.

/\


Rangkumlah penjelasan pada masa orde baru
plis jangan ngarang bantu gue 🙂

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Penjelasan:

Orde Baru (sering kali disingkat Orba) adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajarela.