Sebutkan urusan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara

Sebutkan urusan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara

Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berikut ini urusan-urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian:

– Urusan nomenklatur yang telah diatur dalam UUD 1945 seperti urusan dalam negeri dan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara

– Urusan wilayah pemerintahan yang telah disebutkan dalam UUD 1945, urusan keagamaan, hukum, pendidikan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, transportasi, informasi dan komunikasi

– Urusan yang memiliki kaitan dengan program pemerintahan, seperti perencanaan pembangunan daerah, wilayah dan tata kota, Badan Usaha Milik Negara, aparatur negara, investasi, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga.

Pembahasan

Yang dimaksud kementerian disini adalah adalah lembaga pemerintah negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan langsung bertanggung jawab pada Presiden.

Tugas kementerian negara telah dijelaskan dalam UU no 38 tahun 2008 , dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kementerian negara memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan negara.

Ada 3 besaran urusan pemerintahan yaitu penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi, program pemerintahan.

Tugas dan wewenang serta pengangkatan menteri ada sebagian di UUD 1945 pasal 17 ayat 1, 2 dan 3

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Berapa jumlah kementerian negara

Materi tentang apa fungsi kementerian negara

Materi tentang

Detil jawaban

Kelas : SMP

Mapel : PPKn

Bab : Lembaga Negara

Kode: –

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3

Pertanyaan Baru di PPKn


Tuliskan hak hak konstitusional warga negara, menurut pendapat jimly asshiddiqie

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Berikut ini Hak-hak konstitusional warga negara menurut pendapat Jimly Asshiddiqie yaitu sesuai dengan Hak yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27-34:

  1. Berhak atas bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; (Pasal 27 UUD 1945)
  2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
  3. Setiap wraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
  4. Hak kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan  sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 28).
  5. Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. (Pasal 28A UUD 1945).
  6. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
  7. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2 UUD 1945).
  8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945).
  9. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2 UUD 1945).
  10. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945).
  11. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 28I ayat 5)

Pembahasan

Menurut pendapat Dr. Jimly Asshiddiqie, Hak-Hak konstitusional (Constitutional Rights) bisa diartikan sebagai hak yang tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga bisa dipastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional.

Hak konstitusional ini bertujuan untuk melindungi setiap hak asasi warga negara Indonesia, dari sumber-sumber yang dapat mengancam atau merebut hak asasi itu sendiri, sumbernya bisa berasal dari pemerintah yang bertindak sewenang-wenang, atau sesama warga negara yang melanggar hak asasi warga negara lainnya.

Pelajari lebih lanjut

  • Materi tentang Hak dan kewajiban warga negara https://
  • Materi tentang Kewajiban warga negara terhadap negara
  • Materi tentang  Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara https://

Detil jawaban

Kelas : XII

Mapel : PPKN

Bab : Bab 4 – Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kode : 12.9.4

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3


Tunjukan bukti bahwa pancasila belum diterima sepenuhnya oleh bangsa indonesia​

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

tidak di terima sepenuh. nya karena di indonesia tidak ada rasa adil

Penjelasan:

maaf jika salah


Tuliskan hak warga negara yang terdapat di pasal 27 UUD 1945 bantu Kak plisss​

PPKn, Sekolah Dasar

Jawaban:

Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.

Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik). Pasal 28 A–J : hak atas HAM.

Pasal 29 : hak atas agama.

Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.

Pasal 31 : hak atas pendidikan.

Pasal 32 : hak atas budaya.

Pasal 33 : hak atas perekonomian.

Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Penjelasan:

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam UUD 1945” , https://katadata.co.id/safrezi/berita/61655a95c2db5/contoh-hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang-tercantum-dalam-uud-1945

Penulis: Niken Aninsi

Editor: Safrezi


didalam masyarakat terdapat norma- norma yang serius dan masyarakat menuntut seluruh anggotanya mematuhi tanpa pengecualian pelanggaran terhadap norma ini di rasa akan mengancam nilai inti dalam suatu masyarakat norma yang ini di sebut​

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Norma yang serius dan menuntut semua anggotanya untuk taat, serta dianggap akan mengancam nilai dalam suatu masyarakat adalah norma kesopanan. Hal ini ada dan diakui dalam tiap suku yg ada ditiap daerah.

Pembahasan

Norma kesopanan yaitu peraturan sosial yang berkaitan dengan perilaku keseharian masyarakatnya, tingkah laku baik buruk, patut dan tidak patut. Norma kesopanan ini bersifat relatif tergantung dengan hal yang dianggap sopan atau tidak disetiap masyarakat, bisa jadi perilaku meludah sembarangan dianggap tidak sopan dikelompok masyarakat A, namun dianggap biasa-biasa saja dikelompok masyarakat B..

Norma kesopanan ini memiliki tujuan :

  • Untuk menghargai orang yang lebih tua atau bersosialisasi dengan orang-orang sekitar.
  • Supaya bertingkah laku sesuai dengan aturan yang berlaku dimasyarakat sekitar.
  • Untuk dapat memahami etika pergaulan dimasyarakat.
  • Dapat membuat masyarakat menjadi lebih baik dengan nilai sopan santu tersebut.
  • Membuat kita nyaman bersosialisasi di Masyarakat dan agar tidak dikucilkan.
  • Saling menghormati dengan orang-orang didalam masyarakat tersebut.

Apabila kita melanggar norma kesopanan tersebut ada sanksi sosial yang akan diberikan bertujuan untuk menjaga nilai inti yang ada pada masyarakat tesebut.

Sanksi sosialnya bisa berupa pengucilan, cemoohan, celaan dan pengasingan.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang 10 contoh norma kesopanan
  2. Materi tentang apa yang dimaksud dengan norma
  3. Materi tentang norma-norma

Detil jawaban

Kelas: SMP

Mapel: PPKN

Bab: Norma di Masyarakat

Kode : –

#AyoBelajar #SPJ2


Sebutkan urusan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Berikut ini urusan-urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian:

– Urusan nomenklatur yang telah diatur dalam UUD 1945 seperti urusan dalam negeri dan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara

– Urusan wilayah pemerintahan yang telah disebutkan dalam UUD 1945, urusan keagamaan, hukum, pendidikan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, transportasi, informasi dan komunikasi

– Urusan yang memiliki kaitan dengan program pemerintahan, seperti perencanaan pembangunan daerah, wilayah dan tata kota, Badan Usaha Milik Negara, aparatur negara, investasi, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga.

Pembahasan

Yang dimaksud kementerian disini adalah adalah lembaga pemerintah negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan langsung bertanggung jawab pada Presiden.

Tugas kementerian negara telah dijelaskan dalam UU no 38 tahun 2008 , dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kementerian negara memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan negara.

Ada 3 besaran urusan pemerintahan yaitu penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi, program pemerintahan.

Tugas dan wewenang serta pengangkatan menteri ada sebagian di UUD 1945 pasal 17 ayat 1, 2 dan 3

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Berapa jumlah kementerian negara

Materi tentang apa fungsi kementerian negara

Materi tentang

Detil jawaban

Kelas : SMP

Mapel : PPKn

Bab : Lembaga Negara

Kode: –

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait